KPK Panggil Lima Tersangka Dugaan Suap IMB Mojokerto | IVoox Indonesia

September 15, 2025

KPK Panggil Lima Tersangka Dugaan Suap IMB Mojokerto

KPK

 

IVOOX.id,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/11)

Lima tersangka itu adalah Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan Wakil Bupati Malang 2010-2015.

Selanjutnya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).

KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Kemudian pada 7 November 2018 dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Nabiel Titawano. Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan.

0 comments

    Leave a Reply