KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Waskita Karya

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KPK pada Senin (17/12) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka YAS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12).
Delapan saksi itu antara lain Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, pensiunan PT Waskita Karya Tri Mulyo Wobowo, Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskitaa Karya Wagimin.
Selanjutnya, Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi, dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," jelas

0 comments