KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Ratusan Juta Rupiah

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 20 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar," katanya dikutip dari Antara.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin pagi.
"Hal yang pasti, Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026), dikutip dari Antara.
Bersama Bupati Lombok Barat, KPK seluruhnya mengamankan 19 orang lain di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat sebelum tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi.
Budi mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Sementara itu, dia mengatakan tujuh orang tersebut terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Lombok Barat.
KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Budi mengatakan uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan penyidik dalam OTT. "Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," katanya.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan masih didalami penyidik.
Menurut Budi, Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


0 comments