KPK Mulai Lagi Kasus eKTP, Anggota DPR Jadi Saksi

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPR RI terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua saksi tersebut yakni Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Diketahui, pemeriksaan terhadap saksi dari unsur DPR ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar untuk memuluskan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

0 comments