September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Minta Jadwal Ulang Terkait Pemanggilan Firli oleh Polda

IVOOX.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, absen dalam panggilan yang ia terima dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sebuah pernyataan tertulis, KPK, yang diwakili oleh Pimpinan KPK Nurul Gufron, secara resmi meminta penjadwalan ulang untuk memudahkan kehadiran Firli Bahuri.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” tulis Nurul Gufron Jumat (20/10/2023).

Nurul Gufron, pemimpin KPK, menyatakan penghormatan lembaga tersebut terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya terkait panggilan ketua mereka, yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2023. Dalam pernyataan tersebut, ia mengakui bahwa saksi-saksi KPK sebelumnya telah hadir dan memberikan kesaksian untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Namun, ketidakhadiran Ketua KPK dikaitkan dengan komitmen sebelumnya yang sudah diatur sebelum panggilan tersebut dikeluarkan. Nurul Gufron menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah berupaya untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak yang relevan, termasuk Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM, untuk meminta penjadwalan ulang dalam rangka memfasilitasi kehadiran Firli Bahuri.

Selain itu, KPK menekankan perlunya waktu yang cukup untuk persiapan, mengingat Ketua Bahuri baru menerima panggilan pada tanggal 19 Oktober 2023. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan hukum sesuai dengan prosedur hukum dan fakta-fakta yang ada.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” katanya.

Nurul Gufron memberi jaminan bahwa proses ini tidak akan mengganggu atau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus-kasus korupsi yang sedang dikejar oleh KPK. Komisi ini tetap berdedikasi untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya, Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” kata Gufron.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pemeriksaan tersebut, ia mengenai pemeriksaan Firli sebagai saksi.

 "Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada awak media pada Jumat (20/10/2023).

Namun demikian, Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi dari Firli Bahuri mengenai kehadirannya. Dia hanya memastikan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada Firli Bahuri untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Kehadiran yang bersangkutan pada pemeriksaan masih belum dikonfirmasi," ungkap Ade Safri.

sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (16/10/2023) dan dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Tomi Murtomo enggan memberikan banyak komentar usai menjalani pemeriksaan. Ketika ditanya oleh awak media, dia hanya menjawab dengan singkat, "Aman." Tomi juga tidak memberikan informasi mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply