September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

IVOOX.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menghadapi pelaporan atas dirinya setelah kelompok pengacara melaporkan dia ke Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait putusan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disahkan MK pada Senin, (16/10/2023) lalu.

Laporan ini disampaikan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui surat yang dikirimkan oleh Perekat Nusantara kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu, 18 Oktober 2023.

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikonfirmasi oleh salah satu penggawanya, Petrus Selestinus.

Dalam surat tersebut, Perekat Nusantara menyebut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr. Anwar Usman, S.H.M.H. Selain itu, mereka juga menyoroti hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah memunculkan sebutan "Mahkamah Keluarga". Undang-Undang telah menetapkan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam konteks ini.

Beberapa pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu termasuk PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung, juga mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dalam permohonan uji materil mereka.

Mereka mengklaim bahwa terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa permohonan uji materiil mereka terkait dengan kepentingan, keinginan, dan tujuan beberapa pihak, termasuk Gibran Rakabuming Raka sendiri, untuk menjadikannya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024.

Perekat Nusantara menekankan bahwa seharusnya, menurut pelapor, Anwar Usman, sebagai kerabat Gibran dan Jokowi, seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya karena potensi konflik kepentingan. Karena Anwar Usman tidak mengikuti saran tersebut, beberapa pihak mempertanyakan keabsahan putusan yang telah diambil.

Laporan dari Perekat Nusantara diterima oleh Sekjen MK, Heru Setiawan, yang mengklarifikasi bahwa MK hanya berwenang dalam urusan administrasi atau menerima laporan semacam ini. Dia menambahkan bahwa proses lanjutan akan menjadi wewenang Majelis Kehormatan MK. Heru Setiawan menegaskan bahwa surat laporan tersebut telah diterima, dan pelapor akan diberitahu mengenai perkembangan laporan tersebut di masa yang akan datang.

’’Prosesnya seperti apa, itu Majelis Kehormatan yang berwenang,’’ kata Heru.

0 comments

    Leave a Reply