KPK Sebut Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Kebencanaan untuk Beli Saham

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), memakai dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB untuk membeli saham.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), dikutip dari Antara.
Taufik menjelaskan nilai pengadaan tersebut sejumlah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” katanya.
Ia mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merupakan PT Alfa Veritas Energizer.
Geledah Ruangan Kepala BNPB
Taufik mengungkapkan, penyidik KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB seusai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik.
Selain itu, Taufik mengatakan KPK telah menggeledah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB.
“Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” katanya.
GPS merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa upaya paksa terhadap ruangan-ruangan di Kantor BNPB tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan pada 14—15 Oktober 2026.
“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya.
Bersurat ke Panglima TNI
KPK mengaku akan bersurat kepada Panglima TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB yang melibatkan prajurit aktif.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik.
Selain itu, Taufik mengatakan KPK akan melakukan kolaborasi dengan TNI dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, baik KPK maupun TNI tidak melakukan penyidikan secara mandiri.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026.


0 comments