KPK Masih Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

IVOOX.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang memiliki kewenangan independen. Menurutnya, proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Nanti Pak Asep yang menentukan. Pimpinan tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik karena penyidik adalah independen. Silakan Pak Asep tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/12/2024).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Harun Masiku. Ia mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 menjadi dasar untuk memulai penyelidikan lebih lanjut terhadap Hasto. Asep menambahkan, keterangan dan bukti yang telah dihimpun sebelumnya berasal dari para saksi yang dipanggil berdasarkan sprindik Harun Masiku.
Menurutnya, diperlukan sprindik baru untuk memanggil kembali saksi-saksi yang relevan dalam rangka menggali keterangan tambahan. Selain itu, proses penyitaan barang bukti juga akan dilakukan. Barang bukti yang nantinya disita akan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara Harun Masiku yang menjadi asal mula pengembangan kasus ini.
Asep mengungkapkan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu dan meminta publik untuk bersabar. Ia memastikan bahwa semua langkah akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian luas, mengingat posisinya yang strategis dalam partai politik besar. KPK menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh, meskipun membutuhkan waktu dalam setiap tahapan penyidikan.
Kronologi Penetapan Tersangka Hasto dalam Kasus Suap KPU
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa bukti baru yang ditemukan dalam penyidikan berkas Harun Masiku, yang saat ini masih buron, mengungkap keterlibatan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaannya. "Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI dalam perkara dimaksud," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa, (24/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny dalam penyerahan uang sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada Desember 2019. Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Hasto kini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto selama enam bulan ke depan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pencegahan ini adalah bagian dari prosedur standar dalam penyidikan. "SOP yang kami miliki, ketika ini naik ke penyidikan, diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan orang-orang yang berkaitan," kata Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan tokoh politik besar di Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi atau politisasi.

0 comments