KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke JPU

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Silmy Karim dan kawan-kawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9).
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Antara.
Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.
“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Kuasa hukum Minta KPK Buktikan Semua Dugaan di Persidangan
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semua dugaan terkait kliennya di persidangan atau pengadilan.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, salah satu yang perlu dibuktikan adalah terkait dugaan pemberian uang dari pihak Silmy Karim untuk dosen pembimbing program doktoral atau S3, dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," katanya melanjutkan.
Oleh sebab itu, dia memandang KPK perlu membuktikan secara konkret terkait asal-usul uang yang digunakan kliennya selama menempuh pendidikan S3.
Terlebih, dia berpandangan Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK perlu membuktikan dugaan pemerasan yang diduga terjadi saat kliennya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023.
Menurut dia, hal ini diperlukan karena kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.


0 comments