KPK Lakukan OTT terkait Dugaan Korupsi di Kota Bekasi

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).
"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dikatakan pula oleh Ali Fikri bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang duduk perkara tersebut.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron.
Ia berharap masyarakat dan awak media dapat memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa para pihak yang ditangkap itu.
Sampai malam ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap. Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.
Nuruf Ghufron juga meminta masyarakat serta awak media bersabar selagi KPK melakukan pemeriksaan.
"Mohon bersabar sampai pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Nurul Ghufron.


0 comments