KPK Lakukan OTT di Banjarmasin dan Jakarta

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Banjarmasin dan Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (4/2/2026), dikutip dari Antara.
OTT KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merupakan OTT keempat tahun 2026.
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.
"Masih pendalaman," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terpisah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) membenarkan OTT KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi rinci terkait perkara tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pusat DJP.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu press release resmi dari Kantor Pusat DJP,” kata Tri Wibowo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan seluruh keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan langsung oleh Kantor Pusat DJP guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Terkait adanya pihak yang diamankan serta waktu kejadian, Tri Wibowo enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta media merujuk pada pemberitaan yang telah beredar.
Namun demikian, ia memastikan lokasi OTT berada di KPP Madya Banjarmasin, tanpa merinci jumlah pihak yang dibawa maupun kronologi kejadian.
“Detailnya silakan menunggu rilis resmi dari pusat. Itu saja yang dapat kami sampaikan ya, terima kasih,” ujar Tri Wibowo.
OTT KPK di Jakarta Dilakukan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
KPK mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama.
“Beda kasus,” katanya menjelaskan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.


0 comments