KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Tambang Nikel Raja Ampat

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia guna membahas izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya pada aspek pencegahan, terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK terus mendorong upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola pertambangan nikel di Tanah Air.
“Supaya potensi-potensi korupsi itu kemudian bisa kami benahi, sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia bisa sesuai dengan SOP-nya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk perizinannya dan bagaimana rehabilitasi pasca penambangan, begitu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah membuat kajian potensi korupsi di bidang pertambangan sebelum ramai permasalahan tambang di wilayah Raja Ampat.
“Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025), dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan mendetailkan kembali kajian yang sudah dibuat tersebut.
“Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa perubahan kajian tersebut tidak sebatas di wilayah Raja Ampat, tetapi di wilayah-wilayah lainnya.
Adapun pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

0 comments