KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 55 Persen

IVOOX.id, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR hanya 55 persen.
"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta.
Hingga pertengahan Juni 2021, menurut Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.
"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," ujar Pahala seperti dilansir Antara.
"Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur 'e-Announcement'. Terima kasih juga rekan-rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka," ujar Pahala.
Pahala menyebut berdasarkan fitur "e-Announcement" di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).
“Selain menerima LHKPN, kami juga melakukan pemeriksaan LHKPN yaitu sebanyak 92 laporan biasanya dari teman-teman penindakan," kata Pahala.
Sebanyak 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Direktorat LHKPN KPK atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.
"Hasilnya kami sampaikan ke teman-teman penindakan termasuk waktu seleksi hakim agung. KY (Komisi Yudisial) teratur meminta soal LHKPN bukan hanya apakah sudah memasukkan LHKPN atau belum, tapi ada pendalaman misalnya rekening banknya aneh atau tidak, kami kasih komentar kecil," ujar Pahala.
Menurut Pahala, setelah penyelenggara negara menyerahkan LHKPN, KPK lalu melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan klarifikasi.
"Biasanya di sini ketahuan ada anehnya misalnya melaporkan rumah nilainya Rp100 juta, tapi mobil Rp4 miliar, jadi diklarifikasi lalu kita surati, tapi kalau ternyata orangnya sudah masuk ke penindakan, itu tidak klarifikasi lagi tapi langsung kita cari datanya," kata Pahala lagi.

0 comments