KPK: Kepala Lapas Sukamiskin Kami Intai Sejak April

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sudah melalui tahap penyelidikan awal.
Tim penyidik sudah mengintai gerak-gerak Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, sejak tiga bulan lalu.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018,” kata Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap kepada Wahid, KPK memutuskan melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7) malam sampai Sabtu dini hari di Bandung dan Jakarta.
“KPK mengamankan WH (Wahid), Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya (Dian Anggraini) di kediamannya di Bojongsoang, Bandung, sekitar pukul 22.15 WIB,” ujar Laode.
Dari rumah WH, kata Laode, tim KPK menyita dua unit mobil yakni sebuah Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan 410 dolar AS.
“Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK, sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin,” kata Laode.
Setelah itu, tim penyidik KPK menangkap staf Wahid, Hendry Saputra dan sejumlah pihak lain diduga sebagai pemberi suap.
Yaitu narapidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, beserta istrinya Inneke Koesherawati, serta seorang tahanan pendamping bernama Andri Rahmat.
Laode dan sejawatnya, Saut Situmorang, mengaku geram dengan kelakuan Wahid. Sebab, si kepala lapas itu sudah mendapat dua mobil mewah diduga hasil suap sejak dilantik pada Maret lalu.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan narapidana kasus suap Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping kasus pidana umum, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai pemberi suap.
Mereka disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 comments