KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPR

IVOOX.id, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/2) kembali memperpanjang masa penahanan dari Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Taufik diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari kedepan terhitung Sabtu (2/2).
"Ini merupakan perpanjangan yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Taufik seperti diketahui menjadi tersangka kasus dugaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen APBN Perubahan Tahun 2016. Pihak KPK menduga Taufik mendapatkan fee sekitar Rp3,65 terkait pengurusan DAK tersebut.
Sebagaimana diketahui pada pengesahan anggaran, DAK yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp93,37 miliar. Taufik sendiri diperkirakan mendapatkan fee 5% dari nilai anggaran.
KPK menduga Bupati Kebumen M Yahya Fuad memberikan suap itu saat dirinya baru dilantik. Yahya juga diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak di DPR.
Pendekatan tersebut berhubungan dengan posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Yahya meminta meminta DAK untuk Kebumen dialokasikan sebesar Rp100 miliar.
Pada Kamis (31/1), KPK juga telah memanggil Ahmad Riski Sadig dan Eka Sastra terkait kasus yang sama. Ahmad Riski merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN, sedangkan Eka merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. (Adhi Teguh)

0 comments