KPK: Kami Temukan Penyalahgunaan Izin Berobat Koruptor | IVoox Indonesia

June 17, 2025

KPK: Kami Temukan Penyalahgunaan Izin Berobat Koruptor

agus r
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota dewan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana dalam proses penanganan kasus di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Kami mengingatkan pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan agar tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7) malam

Menurut Saut, jika ada informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut maka pihaknya mengimbau untuk segera melapor kepada KPK.

"Kami berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tuturnya.

Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa dokter Bimanesh Sutarjo karena menghalangi proses penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto saat itu."Belum lama ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dokter Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-e terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," ucap Saut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.Menurutnya, pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu atau "integrated criminaljustice system".

0 comments

    Leave a Reply