KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

IVOOX.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.
"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/1/2025), dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada hari Senin ini (6/1/2025) pukul 10.00 WIB, namun Hasto mengirimkan surat kepada penyidik komisi antirasuah mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Penyidik menginformasikan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.
Mengenai jadwal baru pemeriksaan terhadap Hasto saat ini masih menunggu informasi dari penyidik KPK.
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.35 WIB seraya mengatakan dirinya akan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Setelah ini saya berjanji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025), dikutip dari Antara.
Wahyu kemudian langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi buku tamu dan petugas KPK kemudian langsung mengarahkan Wahyu ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo, dikutip dari Antara.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Kemudian, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Yasonna Laoly Masih Berstatus Saksi, KPK Periksa Ronny Sompie
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan saat ini mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly masih berstatus sebagai saksi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Posisinya sekarang saksi ya, masih saksi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.
Saat ditanya soal peran Yasonna dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik KPK berdasarkan temuan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang nanti paling menentukan apakah cukup sebagai saksi, apakah kemudian ada perkembangan perkara, segala sesuatunya ada tahapan," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Terbaru, Penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie diperiksa soal pengetahuannya mengenai data perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
"Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.
Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap Ronny Sompie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (HK), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ronny Sompie diperiksa penyidik hanya sebagai saksi penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut di atas.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan saat ini penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga mempunyai informasi soal perkara tersebut.
"Penyidik saat ini masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi atau pengetahuan baik itu terkait keberadaan saudara HM, maupun terkait perkara itu sendiri dalam hal ini suap ke saudara Wahyu (Setiawan)," kata Tessa.
Pada kesempatan terpisah, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie mengaku diperiksa penyidik KPK soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
“Pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, saat di mana tanggal 6 Januari 2020 itu Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.
Ronny menerangkan dirinya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara Harun Masiku, namun dia tidak menjelaskan lebih detail soal apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.

0 comments