KPK Ingatkan Pejabat Daerah Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi

IVOOX.id, Jakarta – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Untuk itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melakukan korupsi.
Lili saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, di Kota Mataram, NTB, menyatakan perlu dipastikan apakah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Inilah pentingnya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Lili sepert idilansir Antara, Senin (28/6).
Lili menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan "Monitoring Centre for Prevention" (MCP) dan penguatan APIP.
Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset BMD dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

0 comments