KPK Imbau Saksi Swasta Kasus Pajak Bersikap Kooperatif | IVoox Indonesia

April 30, 2025

KPK Imbau Saksi Swasta Kasus Pajak Bersikap Kooperatif

kpk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi./foto kpk.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau saksi Robert Iskandar dari pihak swata atau pegawai PT Rigunas Agri Utama kooperatif memenuhi panggilan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

KPK pada Senin (27/12) memanggil Robert Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).

Sementara itu, seorang saksi lainnya Supriyadi yang juga pegawai PT Rigunas Agri Utama tidak memenuhi panggilan, namun mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Tersangka Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021, dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

0 comments

    Leave a Reply