KPK Hargai Proses Internal Kejaksaan Terhadap 2 Jaksa Terkena OTT | IVoox Indonesia

May 15, 2025

KPK Hargai Proses Internal Kejaksaan Terhadap 2 Jaksa Terkena OTT

febri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai proses internal yang mulai dilakukan kejaksaan terhadap dua jaksa yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada kejaksaan, kami hargai ketika kejaksaan hari ini menyampaikan sudah mulai melakukan klarifikasi secara internal terhadap dua jaksa tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dua jaksa itu, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

"Jadi, untuk persoalan internal proses klarifikasi, aturan-aturan internal di kejaksaan, tentu itu menjadi domain kejaksaan, hal itu kami hargai," ucap Febri.

Sedangan, kata dia, untuk penanganan perkara dugaan suap terkait proses pidana di PN Jakarta Barat, maka yang menangani adalah KPK.

Hal tersebut, kata dia, sekaligus menepis bahwa ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap itu ke kejaksaan.

"Jadi, kami tegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan perkara ini pada kejaksaan, karena perkara ditangani oleh KPK," tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.

Sebelumnya, Febri telah menjelaskan soal status dua jaksa tersebut yang turut diamankan oleh KPK dalam OTT.

"Bagaimana dengan dua orang jaksa lain yang juga dibawa saat OTT. Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," ungkap Febri, dikutip Antara.

Sedangkan, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK ,sehingga total dari enam orang yg diperiksa, tiga di antaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya, yaitu satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," ujar Febri.

0 comments

    Leave a Reply