KPK: Gubernur Riau Diduga Terima Rp 2,25 Miliar Hasil Peras Anak Buah

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp 2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.
Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp 7 miliar.
Uang Rp 7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.
Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp 1 miliar.
Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp 1,2 miliar.
Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp 800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp 1,25 miliar.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," katanya.
Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp 2,25 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga pemerasan juga dilakukan AW pada dinas-dinas di provinsi tersebut, selain terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
“Ini yang sedang kami dalami karena ini (dugaan praktik pemerasan, red.) kan dikumpulkan dinas per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.
Asep mengatakan pendalaman tersebut akan berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau, dan sedang audit juga untuk yang lainnya. Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi, ya kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak atau diminta juga seperti itu,” katanya.
Asep mengatakan, AW diduga menggunakan uang dari hasil pemerasan pada anak buahnya itu untuk bepergian ke luar negeri.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," kata Asep.
Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau
KPK menyita sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana (TM), atau sebelum pengumuman tersangka pasca-OTT tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2015), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Tanak mengatakan bahwa tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid usai menggeledahnya sebelum pengumuman tersangka pada Rabu, 5 November 2025, petang.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.


0 comments