KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sore ini, Jumat, penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (18/9/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Budi mengatakan barang bukti-barang bukti yang disita berupa dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait dengan kasus tersebut, dan dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Kemudian, barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.


0 comments