KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor satuan kerja pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penggeledahan masih berlangsung.
"Iya (sedang dilakukan penggeledahan di kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR)," singkat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/12).
Kuat dugaan, penggeledahan ini terkait kasus suap pejabat Kementerian PUPR terhadap proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit mobil Honda CRV tahun 2018 berwarna hitam milik salah satu tersangka, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka diduga sebagai penyuap.
Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pihak penerima.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Adhi Teguh)

0 comments