KPK Duga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Partai NasDem | IVoox Indonesia

May 13, 2025

KPK Duga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Partai NasDem

Konpers Komisi Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Jumat malam (13/10/2023). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga uang hasil korupsi oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diyakini mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem)


"Aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," ungkap Wakil ketua KPK Alexander di Gedung KPK Jumat malam (13/10/2023).

Uang tersebut diduga berasal dari penarikan sejumlah dana dari unit eselon I dan II Kementerian Pertanian, dalam berbagai bentuk, mulai dari penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. Ada juga indikasi bahwa uang tersebut berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Alexander Marwata juga mengungkapkan bahwa aliran uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi berupa umrah dengan nilai Miliaran Rupiah.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujarnya.

KPK saat ini terus menyelidiki penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diduga diterima oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Selain digunakan untuk kepentingan partai, uang hasil dugaan korupsi juga disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya. Penggunaan uang tersebut mencakup perbaikan rumah pribadi, pembelian tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan, perawatan wajah, dan pembayaran cicilan kartu kredit, termasuk cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

“Perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” bebernya.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo bersama dengan dua anak buahnya diduga terlibat dengan uang sekitar Rp13,9 miliar. KPK telah menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Mereka dikenakan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 comments

    Leave a Reply