KPK: Direktur Maktour Diduga Beri 30 Ribu Dolar AS pada Gus Alex pada Kasus Kuota Haji | IVoox Indonesia

March 31, 2026

KPK: Direktur Maktour Diduga Beri 30 Ribu Dolar AS pada Gus Alex pada Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) memberikan uang sekitar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baik Ismail Adham maupun Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 yang penyidikannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026),dikutip dari Antara.

Asep mengatakan bahwa KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Yaqut Cholil.

"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," katanya.

KPK juga menduga biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour mendapatkan keuntungan hingga Rp27,8 miliar pada tahun 2024 dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

"PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor.

Ia mengatakan Maktour bisa untung hingga puluhan miliar karena peran dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham yang memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Pejabat tersebut, seperti Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Asep mengatakan, ISM juga diduga memberikan uang sekitar Rp150 juta pada Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujarnya.

Berdasarkan kurs per Senin, 30 Maret 2026, 5.000 dolar AS setara dengan Rp84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara Rp72 juta. Dengan demikian, KPK menduga Hilman Latief menerima sekitar Rp156 juta.

Asep menjelaskan Ismail Adham yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan sejumlah uang tersebut saat Hilman menjabat Dirjen Kemenag karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply