KPK Harus Merinci 36 Kasus yang di SP3 | IVoox Indonesia

May 11, 2025

KPK Harus Merinci 36 Kasus yang di SP3

gedung kpk
Gedung KPK di Jakarta. Lembaga penegak hukum ini didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

.

IVOOX,id, Bireuen - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 36 kasus yang dihentikan

"Pertanyaannya adalah kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?," ucap Nasir di sela-sela acara "Kenduri Kebangkasaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2),seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari pertanyaan masyarakat maka KPK diharapkan bisa menjelaskan secara transparan karena salah satu azas pembentukan KPK adalah transparansi.

"Karena itu sampaikan saja secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, kami menghentikan 36 ini karena begini sehingga kemudian tidak ada kecurigaan karena selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan," ucap Nasir.

Selain itu, kata dia, transparansi tersebut diperlukan untuk menghindari kecurigaan bahwa terdapat kasus-kasus besar yang menyangkut figur penting dihentikan penyelidikannya.

"Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri sehingga kemudian dihentikan oleh KPK, intinya keterbukaan saja kepada publik," tuturnya

Sebelumnya, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan.





 

0 comments

    Leave a Reply