April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami Lebih Jauh Peran Sri Mulyani di Skandal BLBI

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut terkait peran mantan Menteri Keuangan tahun 2007 Sri Mulyani dalam skandal korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menyampaikan bahwa kesaksian Rizal Ramli di persidangan menjadi pegangan untuk kemudian membuka opsi bagi Jaksa dan Penyidik mengembangkannya.

"Kalau fakta-fakta di persidangan itu kan selalu akan didalamin ya terus kemudian dikembangkan. Saya pikir bagaimana itu nanti kemudian penyidik bisa atau kemudian jaksa penuntut yang terlibat mengembangkannya juga koordinasi dengan penyidik kemudian kita membuat itu jadi sebuah penyelidikan baru nanti kita lihat dulu fakta-fakta itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Saut berujar, pihaknya tidak pernah berhenti pada satu pelaku. Diketahui saat ini mssih hanya mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Tamenggung yang menjadi tersangka baru di kasus BLBI."KPK tidak akan pernah berhenti pada satu keys atau stuck pada satu masalah dan kita akan tetap mengembangkan itu tapi tanpa mengembangkan itu kalau fakta-fakta awalnya tidak cukup," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani merugikan negara dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2007.Rizal yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menilai, aset BPPN yang dijual oleh Sri Mulyani rendah.

"Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara. Tapi pada saat BPPN menyerahkan kepada menkeu akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu Rp 4,8 triliun. Aneh bin ajaib, pada tahun 2007 dijual hanya Rp 200 miliar oleh Menkeu Sri Mulyani," kata Rizal saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Oleh karena itu, Rizal menilai aset BPPN senilai Rp 4,8 triliun yang dijual oleh Sri Mulyani merugikan negara hingga Rp 4,6 triliun."Jadi banyak sekali contoh-contoh kejahatan kerah putih di sini, yang harus pada waktunya kita buka sebagai pelajaran," tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply