May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Belum Putuskan Periksa Megawati di Skandal BLBI

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk periksa Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dalam skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal ini karena pihaknya masih menganggap apa yang dilakukan Megawati di kala itu masih mengacu pada pembuat kebijakan.

"Kita masih itu menganggap sebuah kebijakan ya. Kebijakan dia sebagai presiden ketika itu, itu kita anggap sebagai kebijakan," kata Saut, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Ia menjelaskan yang ditelisik KPK terkait pelaksanaan kebijakan BLBI yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga dikatakannya apa yang didalami KPK masih seputar transaksional di jajaran bawah.

"Apa kemudian kebijakan persoalannya kan seperti apa kemudian kebijakan itu diputar dibawah menjadi sebuah yang transaksional kan gitu. Jadi kita masih belum sampai kesana (Megawati). Itu kita anggap masih sebuah kebijakan," paparnya.

Lebih jauh, Saut menegaskan fokus KPK saat ini di titik kerugian negara. Untuk itu penyidik dan jaksa tengah menelusuri sejumlah aset yang dianggap bisa mengembalikan kerugian negara. Termasuk aset pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim."Itu kan biasanya setelah berikutnya ya berikutnya nanti setelah putusan kan nanti kita lihat itu pasti dong kan sudah nomatif," tutupnya.

Sebelumnya, Pakar ahli ekonomi Kwik Kian Gie menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kesaksiannya, ia mengaku kala itu kalah argumen dengan beberapa pejabat negara lainnya untuk memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Padahal dirinya yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tidak setuju bila BDNI diberikan surat keterangan lunas BLBI. Hal ini mengingat adanya ketidakwajaran dalam prosesnya.

"Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri dari semua penjuru menghantam saya sehingga saya sudah tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi bahwa penerbitan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," katanya dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Kepada penyidik yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kwik Kian Gie menyampaikan setidaknya ada tiga kali rapat yang diselenggarakan oleh para Menteri dan Presiden RI.

Ketiga rapat itu sikapnya sama yakni menolak dikeluarkannya SKL BLBI.Menurutnya, di rapat ketiga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Dorojatun Kuncorojakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksmana Sukardi, Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung Rahman.Lalu kemudian oleh Jaksa KPK I Wayan Riana, Kwik Kian Gie ditanya terkait peran Presiden RI yang kala itu dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, dalam rapat terbatas itu.

"Pendapat saya atas keputusan rapat tersebut adalah tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Rapat tersebut akhirnya bu Megawati selaku Presiden RI memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor yang kooperatif. Apakah berita acara pemeriksaan ini benar?," tanya Wayan.Gie kemudian menjawab bahwa apa yang disampaikannya benar adanya. Untuk itu ia mengaku menjadi satu-satunya orang yang tidak setuju dalam penerbitan SKL tersebut.

"Memang seperti itu. Bisa saya gambarkan di dalam rapat sidang kabinet yang terakhir di sidang kabinet terbatas saya tidak banyak protes, tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya. Memang pembicaraan dari para menteri yang langsung saja mengambil inisiatif untuk berbicara bertubi-tubi akhirnya secara senda gurau saya katakan bahwa saya dihadapkan kepada total football langsung dihantam semua Menteri sehingga saya tidak berdaya untuk bicara apa saja dan akhirnya presiden Megawati menutup rapat dengan mengatakan ya. Lalu seingat saya menugaskan pak Yusril sebagai menteri kehakiman untuk menyusunnya," jawabnya.

0 comments

    Leave a Reply