KPK Dalami Jumlah Uang yang Seharusnya Dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni pada Bupati Kuantan Singingi

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 28 Juli 2026, yakni Wakil Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/7/2026), dikutip dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua orang pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta anak Juprizal berinisial RFZ untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.
KPK tengah mendalami penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman Amby saat menjabat bupati untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Budi mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026.
Mereka adalah WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana yang diperiksa KPK pada 27 Juli 2026. Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer atau pedagang mata uang asing di Pekanbaru, Riau.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ungkap Budi.
Kemudian, Budi mengatakan KPK memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ pada 28 Juli 2026, yakni terkait penukaran uang ke money changer.
Khusus FZ, dia mengatakan KPK juga memeriksanya terkait perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah.
Selain itu, dia mengatakan KPK juga memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto terkait pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby yang kemudian diberikan kepada pihak Kemenhut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.


0 comments