KPK Cekal Empat Orang Terkait dengan kasus KTP-el | IVoox Indonesia

August 2, 2025

KPK Cekal Empat Orang Terkait dengan kasus KTP-el

KPK-cekal-febri

IVOOX,id, Jakarta – Empat orang terkait dengan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el) dicegah ke luar negeri. (cekal)

IVOOX,id, Jakarta – Empat orang terkait dengan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el) dicegah ke luar negeri (cekal).

Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan, ke empat orang itu adalah;, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el, atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT, Husni Fahmi, Keduanya dicegah terhitung sejak 7 Agustus 2019.

Selanjutnya, Catherine Tannos yang merupakan anak Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka lainnya dalam kasus KTP-el, dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019

Selanjutnya, Lina Rawung yang merupakan istri dari Paulus Tannos dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019. "Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ucap Febri, seperti dilansir Antara.

Diketahui, KPK pada Selasa (13/8) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Empat tersangka tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




0 comments

    Leave a Reply