KPK Cecar Cak Imin terkait Pengakuan Musa Zainuddin

IVOOX.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin, terpidana kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Ya tentunya sebelumnya Pak Musa sendiri di persidangan sudah divonis, ada fakta-fakta di sana tentunya dikonfirmasi kepada semua saksi yang kami hadirkan untuk perkara HA termasuk saksi hari ini Pak Imin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Rabu (29/1
KPK memeriksa Cak Imim sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya (JECO) Group Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini.
Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Eks Politikus PKB tersebut membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan "Justice Collaborator".
Saat dikonfirmasi kepentingan pemanggilan Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin atau fakta persidangan tentang penerimaan dana Rp1 miliar dan Rp400 juta, Fikri membenarkan.
"Tentu tentang pengetahuan saksi bagaimana yang kami sangkakan terkait pemberian uang kan ada Rp7 miliar, Rp 1 miliar dan seterusnya itu sejauh mana saksi mengetahui atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya itu tidak bisa kami sampaikan di sini karena itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Fikri.

0 comments