KPK: Bupati Lombok Barat dan Dua Orang Tersangka Korupsi | IVoox Indonesia

July 22, 2026

KPK: Bupati Lombok Barat dan Dua Orang Tersangka Korupsi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan status Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Antara.

Taufik menjelaskan Lalu Ahmad bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga berperan sebagai penerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Direktur PT MSI diduga KPK berperan sebagai pemberi suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Juli-9 Agustus 2026,” kata Taufik.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Delapan orang yang diperiksa di Jakarta tersebut terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan Bupati Lombok Barat, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang pihak swasta.

0 comments

    Leave a Reply