KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Sebelum Akhir 2025 | IVoox Indonesia

January 11, 2026

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Sebelum Akhir 2025

Pimpinan KPK Johanis Tanak
Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta Senin (22/12/2025). IVOOX.ID/Tangkapan layar YouTube KPK RI

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 sebelum akhir 2025 atau memasuki awal 2026. Proses penyidikan perkara ini disebut masih berjalan dan kini berada pada tahap krusial.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, penetapan tersangka tinggal menunggu penyelesaian tahapan penting yang tengah dilakukan penyidik. Ia menegaskan, KPK berupaya memastikan setiap langkah hukum ditempuh secara cermat dan akuntabel.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan komunikasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut berkaitan dengan rencana penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Fitroh, proses ini membuat penanganan perkara terkesan berjalan lambat. Namun, KPK memilih langkah yang hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan tersebut, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

0 comments

    Leave a Reply