KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Maluku | IVoox Indonesia

May 2, 2025

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Maluku

KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 karena menerima janji 1,5 juta dolar AS dari pengusaha. (FOTO: Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Ambon  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku, sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis.

"Melalui forum ini KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam menjaga iklim investasi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat meresmikan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Ambon, Kamis (30/8).

KAD dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas

Pembentukan Komite tersebut dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni pemprov Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Maluku, Asosiasi pengusaha Maluku, akademisi serta Customer Service Officer (CSO).

Dia menambahkan, Komite Advokasi tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional dengan nama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.

Gagasan pembentukan kedua KAD berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani melibatkan para pelaku usaha.  "Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan," kata Basaria, seperti dilansir Antara

.

0 comments

    Leave a Reply