KPK Bekukan Rp60 Miliar di Rekening PT Merial Esa

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada dalam rekening terkait dengan PT Merial Esa (ME) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3), seperti dilansir Antara.
Pembekuan uang itu, lanjut Febri, merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. KPK menduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.
"Dengan demikian, keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ucap Febri.
Hal itu diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.
KPK pada Jumat (1/3) resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.
Perusahaan ini diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

0 comments