April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Apresiasi KPU Tunda Pelantikan Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

IVOOX.id, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Prinsipnya kita semua itu "stakeholder" pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentu lah ini harus diapresiasi dengan antusias," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Saut, rencana KPU tersebut harus didukung apalagi kata dia penyampaian LHKPN itu tidak sulit.

"Harus didukung oleh kita semua apalagi tidak ada sulitnya melaporkan ada 'call center' KPK 198 kalau kurang jelas," ucap Saut, dikutip Antara.

Saut pun menyatakan bahwa lembaganya tidak dalam posisi untuk menanyakan soal harta kekayaan dari seseorang, namun penyampaian LHKPK merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.

"Tidak dalam posisi KPK mau tanya-tanya harta orang-orang tetapi itu kewajiban penyelenggara negara laporkan harta apalagi di dalam sumpah anggota legislatif nantinya ada disebut akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Nah LHKPN ini wajib," kata Saut.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-LHKPN.

Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

0 comments

    Leave a Reply