KPK Amankan Dokumen Penanganan Perkara dari Gedung MA | IVoox Indonesia

December 20, 2025

KPK Amankan Dokumen Penanganan Perkara dari Gedung MA

hakim agung sudrajad dimyati kpk
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Antara)

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara hingga bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek pada Jumat (23/9), yakni Gedung MA RI dan rumah para tersangka.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta akhir pekan ini.

Adapun barang bukti tersebut akan dianalisis terlebih dahulu dan segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

0 comments

    Leave a Reply