KPK Amankan Dokumen Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo | IVoox Indonesia

May 16, 2025

KPK Amankan Dokumen Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo

bupati probolinggo kpk
Bupati Probolinggo Puput Tantriana/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, mengatakan tim penyidik KPK, menggeledah beberapa lokasi berbeda di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.

Adapun lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini, dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

0 comments

    Leave a Reply