June 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK akan Berhentikan Sementara Firli Saat Terbit Keppres

IVOOX.id -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengumumkan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK resmi ditetapkan melalui surat keputusan presiden.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11/2023).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," ungkap Alexander Marwata.

Marwata juga menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya. 

"Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi," tambahnya.

Dalam konteks ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. 

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.

Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

0 comments

    Leave a Reply