June 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Firli Bahuri Bakal Beri Perlawanan Seusai jadi Tersangka

IVOOX.id - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya akan memberikan perlawanan usai klienya itu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Ian mengaku keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Dia menilai penetapan tersangka terhadap FB terlalu dipaksakan. Meski begitu pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian.

Sebelumnya penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB). FB telah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu barang bukti yang disita polisi yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucapnya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK.

"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply