Dalam Draf RUU Penyiaran KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik | IVoox Indonesia

September 13, 2025

Dalam Draf RUU Penyiaran KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik

Dewan Pers soal RUU Penyiaran
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan jajaran organisasi Pers, saat jumpa pers menanggapi RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat Selasa (14/5/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, sesuai dengan draf terbaru RUU Penyiaran (Revisi Undang-Undang) Maret 2024.

Namun, ketiadaan penjelasan yang rinci mengenai jenis sengketa jurnalistik yang dimaksud menimbulkan pertanyaan.

Dalam Pasal 8A ayat (1) huruf q, draf RUU Penyiaran menyebutkan bahwa KPI memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Meskipun demikian, tidak ada penjelasan yang lebih lanjut mengenai sengketa jurnalistik tersebut dalam bagian penjelasan RUU tersebut.

Hal ini meninggalkan tanda tanya mengenai ruang lingkup dan prosedur penyelesaiannya.

Pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platform Digital Penyiaran, RUU ini mengatur penyelesaian sengketa terkait platform digital penyiaran.

Pasal 34I ayat (1) menyebutkan bahwa KPI dapat melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi atas penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran.

Jika mediasi tidak berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Meskipun demikian, ada kritik yang dilontarkan terhadap RUU Penyiaran terbaru ini, terutama dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ninik mengkritisi bahwa dalam penyusunan RUU Penyiaran, tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pertimbangannya.

Hal ini dianggap mencerminkan kurangnya integrasi kepentingan jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.

"(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, draf RUU Penyiaran juga memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran.

KPI dapat membentuk panel ahli yang independen dan bersifat sementara untuk menangani pelanggaran tersebut.

Meskipun RUU Penyiaran memberikan wewenang lebih kepada KPI, namun masih terdapat kritik terhadap ketidakjelasan dan potensi tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kritik ini menyoroti pentingnya menyelaraskan dan mengintegrasikan peraturan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan penyiaran untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

0 comments

    Leave a Reply