KPAI: Indonesia Darurat Kasus Anak Akhiri Hidup | IVoox Indonesia

19 Februari 2026

KPAI: Indonesia Darurat Kasus Anak Akhiri Hidup

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M/pri.

IVOOX.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kasus anak mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan kasus anak mengakhiri hidup yang ke-4 pada 2026, sehingga menjadi peringatan keras Indonesia darurat kasus anak mengakhiri hidup.

"Ini adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Rabu (18/2/2026), dikutip dari Antara.

KPAI pun meminta keseriusan pemerintah untuk benar-benar melakukan tugas pokok dan fungsinya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan terjadinya anak mengakhiri hidup.

"Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini," kata Diyah Puspitarini.

KAPI meminta sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga benar-benar dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak termasuk mencegah kembali terjadinya kasus anak mengakhiri hidup.

"Kami berharap lintas kementerian lembaga betul-betul melakukan pencegahan secara serentak agar anak-anak tidak ada lagi yang mengakhiri hidup. Pencegahan dimulai dari keluarga, sekolah, dan penguatan resiliensi anak-anak," kata Diyah Puspitarini.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus anak perempuan yang diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini, termasuk mendalami adanya dugaan perundungan.

"KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif," kata Diyah Puspitarini.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa remaja perempuan 14 tahun itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kematian korban diketahui pertama kali oleh bibinya.

Dua pekan sebelumnya, kasus anak diduga mengakhiri hidup terjadi di Kabupaten Ngada, NTT, pada Kamis, 29 Januari 2026, yang diduga karena kondisi ekonomi keluarga.

Anak laki-laki berinisial YBR (10 tahun), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya.

Semasa hidup, korban tinggal bersama neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47 tahun) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Sementara dua saudara tiri korban sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.

Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban.

Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara.

Ayah kandungnya pergi merantau saat korban masih di kandungan ibunya, dan hingga kini tak pernah kembali.

0 comments

    Leave a Reply