Korupsi Penambangan Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Korupsi Penambangan Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

IMG_20230725_18182457
SM dan EVT, keduanya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penambangan nikel ilegal yang terjadi di Sulawesi Tenggara. IVOOX/Denny Arya

IVOOX.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi penambangan nikel ilegal yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan, dua tersangka tersebut yakni SM dan EVT.  

Penetapan dua tersangka baru tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (24/07/2023).

"Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang di Sultra," ungkap Ketut saat diwawancara media Ketut di Gedung Kejagung.

Salah seorang yang jadi tersangka yakni SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM dan merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan seorang tersangka lainya yakni EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Ketut, SM dan EVT ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium.

Selanjut jumlah tersangka dalam kasus korupsi penambangan nikel ilegal ini menjadi 7 orang. Terdapat dua orang tersangka lainnya berasal dari Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka. 2 tadi adalah dari Kementerian SDM," terangnya 

Sebagai informasi, dugaan perkara korupsi tambang ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berawal pada Februari 2023. Dengan perjanjian KSO, PT LAM semestinya menjual ore nikel ke PT Antam.

Namun, kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu, malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

0 comments

    Leave a Reply