Korupsi Pemanfaatan SDA, 36 Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Korupsi Pemanfaatan SDA, 36 Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 36 kepala daerah yang diduga terkait korupsi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagian besar kepala daerah yang dilaporkan tersebut berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018), dugaan korupsi terkait SDA yang melibatkan kepala daerah kerap terjadi menjelang dan sesudah pemilihan umum.

Ia menduga beberapa kepala daerah menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan.

Nur menyebut dugaan korupsi kepala daerah terkait SDA yang pihaknya laporkan belum semuanya ditindaklanjuti oleh KPK.

Oleh karena itu, menurut Nur pihaknya meminta lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs mengusut laporan dugaan korupsi itu.

“Jadi kami minta pada KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah kami ajukan,” katanya.

Namun, Nur enggan membeberkan kepala daerah mana saja yang terindikasi korupsi terkait SDA.

Nur melanjutkan pihaknya juga meminta KPK agar mendorong pemerintah, khususnya daerah untuk tak lagi memberikan izin pertambangan ataupun perkebunan sebelum melakukan perbaikan tata kelola.

“Jadi tambang jangan lagi dikasih izin, sawit jangan lagi dikasih izin sebelum tata kelolanya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nur mengatakan KPK juga harus berani menjerat korporasi yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi kepala daerah terkait izin untuk pertambangan dan perkebunan. Menurut Nur, izin dari kepala daerah diduga keluar setelah korporasi memberikan suap.

“Kami meminta supaya juga KPK itu melakukan tindakan kepada si korporasi karena melakukan penyuapan. Karena rezim bisa berganti tapi korporasi bisa terus menunggangi pemerintahan, siapapun yang akan terpilih,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply