Korupsi Kementan, Saksi Akui Buat SPPD Fiktif untuk Danai SYL | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Korupsi Kementan, Saksi Akui Buat SPPD Fiktif untuk Danai SYL

sidang korupsi kementan
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (08/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

IVOOX.id - Saksi kasus korupsi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto mengaku membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan tersebut, mengatakan pembuatan perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun tidak ada perjalanan yang dilakukan.

"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/4/2024).

Kemudian Hermanto menjelaskan pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif.

Lalu pegawai yang dipinjam namanya itu, sambung dia, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan SYL.

Selain dengan membuat perjalanan fiktif tersebut, Hermanto mengatakan dirinya turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian SYL.

"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 lalu.

Selanjutnya pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono. Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjuen) Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 comments

    Leave a Reply