Kortastipidkor Tegaskan Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset | IVoox Indonesia

Kortastipidkor Tegaskan Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jajaran Kortastipidkor Polri
Jajaran Kortastipidkor Polri berdiskusi dengan awak media dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, regulasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Affandi menyebut, RUU Perampasan Aset ini sudah diusulkan sejak lama, termasuk ketika dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karenanya kata ia pihaknya sangat mendukung pengesahan RUU tersebut.

“Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” ujar Affandi, kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Affandi berharap RUU tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Meski begitu ia memahami masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum regulasi tersebut disahkan.

“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” kata Affandi.

Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan menambahkan, tim penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke negara. Saat ini kata ia pihaknya telah melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.

“Rp100 juta pun kita kejar, Rp200 juta pun kita kejar, Rp50 juta kita kejar,” tegas Eko.

Eko menjelaskan, terdapat dua konsep utama dalam RUU Perampasan Aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Kortastipidkor sendiri menjalankan kewenangan dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan putusan pidana.

0 comments

    Leave a Reply