Kortastipidkor Polri Serahkan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung

IVOOX.id – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu Danandito mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tindaklanjut penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro Windu dalam konferensi pers Jumat (17/7/2026).
Boro mengatakan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam menuntaskan proses hukum ini dengan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


0 comments