Kortastipidkor Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung | IVoox Indonesia

July 13, 2026

Kortastipidkor Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri
Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri beserta Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Totok, tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.

Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujarnya.

Rudi memastikan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung.

"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," kata Rudi, dikutip dari Antara.

Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan lembaganya akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara.

Ia juga menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh menimbulkan gesekan antarlembaga karena kasus itu berkaitan dengan individu, bukan institusi.

"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," ujarnya.

Kejagung Pastikan Profesional

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.

Rudi yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus) mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.

Saat ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.

Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Rudi menegaskan bahwa arahan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menangani perkara tersebut secara profesional.

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah," kata Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Tersangka DR diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Sedangkan FA disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.

Untuk tersangka DR telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan FA, menurut Plt Jampidsus belum dilakukan penahanan.

"Belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi.

Terkait apa peranan FA dalam tiga perkara itu, Rudi menyebut akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, dan berita acara. Lalu dilakukan ekspos bersama dengan Tim Kortastipidkor.

0 comments

    Leave a Reply