Kortastipidkor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Termasuk Semua Barang Sitaan | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Kortastipidkor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Termasuk Semua Barang Sitaan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan tahapan pemberkasan terhadap tersangka.

"DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurut Victor, tim penyidik juga akan menyerahkan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan ke Kejagung, termasuk uang dan emas yang sebelumnya disita saat penggeledahan. 

"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor.

Diketahui Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri. Tiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berujung pada peristiwa blackout, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.

Selain Don Ritto, Kortastipidkor Polri juga menetapkan satu tersangka lainya yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus ini. Namun dalam perkembangannya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung, setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. 

0 comments

    Leave a Reply