Kortas Tipikor Kembalikan Kerugian Rp2,37 Triliun ke Negara

IVOOX.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,37 triliun dari penanganan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RIdi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.
"Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).
Selain capaian pemulihan aset, Sigit juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dan telah menetapkan empat orang tersangka.
"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar berjalan optimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.


0 comments